Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan di era transformasi digital, Anggota MPR RI Ibu Melly Goeslaw menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan mengangkat tema “Dunia Digital, Karya Legal: Pahami Pentingnya Hak Cipta.”
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik yang menghubungkan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan tantangan perkembangan teknologi digital, khususnya dalam perlindungan karya cipta anak bangsa.
Dalam sambutannya, Ibu Melly Goeslaw menegaskan bahwa era digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berkarya tanpa batas. Namun di sisi lain, kemudahan akses digital juga menimbulkan tantangan serius berupa pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, serta rendahnya kesadaran terhadap hak cipta.
“Literasi digital tidak hanya bicara tentang kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga tentang etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hasil karya orang lain. Menghargai hak cipta adalah bagian dari implementasi nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana diajarkan dalam Pancasila,” ujar Ibu Melly Goeslaw.
Melalui tema ini, masyarakat diajak memahami bahwa penggunaan musik, video, foto, tulisan, maupun konten kreatif lainnya harus dilakukan secara legal, berizin, dan bertanggung jawab. Kesadaran tersebut penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan produktif bagi para kreator Indonesia.
Sosialisasi ini juga menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya isu hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan budaya dan ekonomi kreatif nasional. Dengan menghormati karya secara legal, masyarakat turut mendukung tumbuhnya industri kreatif Indonesia yang berdaya saing global.
Melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini, Ibu Melly Goeslaw berharap generasi muda semakin memahami bahwa semangat kebangsaan harus hadir dalam perilaku digital sehari-hari, termasuk dalam menghargai karya cipta sebagai bentuk penghormatan terhadap kreativitas, inovasi, dan identitas bangsa.
Dunia digital yang sehat dimulai dari kesadaran untuk menggunakan karya secara legal.













